( Buya Yahya Menjawab )

Assalamu'alaikum wr.wb,
Buya Yahya saya mau bertanya, di bulan Ramadhan banyak sekali yang bertadartus Al-Qur’an di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara. Apakah hal itu akan menambah pahala? Bagaimana jika yang melakukan adalah kaum wanita?





Jawaban :
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Membaca al-Qur’an bagi kaum laki-laki dengan mengeluarkan suara sangat dianjurkan dengan harapan agar orang lain bisa ikut mendengarkanya, termasuk dengan pengeras suara dengan catatan tidak menganggu orang yang ingin beristirahat atau ingin melakukan ibadah Shalat, akan tetapi ada hal yang lebih perlu diperhatikan yaitu suara wanita. Suara wanita dalam Madzhab Syafi’i memang bukan aurat akan tetapi suara wanita di saat membaca al-Qur’an jika akan didengar oleh orang laki-laki yang ajnabi(yang bukan mahramnya) maka hukumnya tidak diperkenankan (haram) dan ini telah disepakati oleh Ulama semua Madzhab. Akan tetapi hukum inilah yang sangat dilupakan oleh kebanyakan orang. Semoga Allah memberi keinsyafan kepada kita semua.
Wallahu A’lam Bisshowab.
Sumber :
Buya Yahya

Post a Comment

 
Top