Lirboyo, Kediri– Setelah menjadi
“wabah” diseluruh penjuru dunia, gim Pokemon Go! akhirnya mulai
dipermasalahkan hukumnya. Lantas sebenarnya apa hukumnya apabila kita
memainkan gim ini menurut kacamata fiqh? Mari kita simak hasil rumusan
Bahtsul Masail pertam
a Ponpes Lirboyo yang membahas tentang bagaimana
sebenarnya hukum bermain gim ini.
Sebagai catatan, Ponpes Lirboyo secara rutin mengadakan Bahtsul
Masail setingkat pondok yang membahas permasalahan-permasalan aktual
setiap satu bulan sekali. Hasil-hasil rumusannya semoga bisa bermanfaat
bagi masyarakat pada umumnya,
Untuk hasil rumusan, silahkan mengunduh disini.
Sumber
Lirboyo.net
Post a Comment