Lirboyo, Kediri– Setelah menjadi “wabah” diseluruh penjuru dunia, gim Pokemon Go! akhirnya mulai dipermasalahkan hukumnya. Lantas sebenarnya apa hukumnya apabila kita memainkan gim ini menurut kacamata fiqh? Mari kita simak hasil rumusan Bahtsul Masail pertam
a Ponpes Lirboyo yang membahas tentang bagaimana sebenarnya hukum bermain gim ini.

Sebagai catatan, Ponpes Lirboyo secara rutin mengadakan Bahtsul Masail setingkat pondok yang membahas permasalahan-permasalan aktual setiap satu bulan sekali. Hasil-hasil rumusannya semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya,

Untuk hasil rumusan, silahkan mengunduh disini.

Sumber
Lirboyo.net

Post a Comment

 
Top