(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
www.buyayahya.org – www.albahjah.tv – www.buyayahya.net
I. Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu
yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing
untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13
Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur
Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban
adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan
peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban
bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi
beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan
atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka
saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah
terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at
sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari
terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih
qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus
memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat
dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan
waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari
tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ،
وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ
(رواه البخارى : 5545 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah
shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai
dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ
نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه
البخارى : 965 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai
pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita
pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah
sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum
shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia
berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk
mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)
(HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk
melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas
nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban,
akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila
tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ
فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا
تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا,
وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ
ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي”
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan
berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1)
buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas
sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus
sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ….
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ….
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ….
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ….
Kalau untuk mewakili nama orang :
disebut namanya اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ….
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal
bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak
memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi
SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Qurban
– Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban
harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau
orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk
menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
– Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun
dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin,
seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3
bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk
dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu
semakin besar pahalanya.
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun
jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang
menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan
upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih
boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan
tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Post a Comment