Assalamua’laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan
setelah Shalat Jum’at. Yang ingin saya
tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu ‘Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi’i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi’i.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi’i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi’i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada
kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas, mengulang
Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika
keabsahan Shalat jum’at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh
para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap
berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dzuhur.
Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum’at
dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab
seperti jika kita yang ber-Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan
bilangan yang ragu kepastiannya sudah mencapi 40 orang dari penghuni
tetap daerah tersebut atau belum mencapai, maka di saat seperti ini kita
dihimbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan
Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum’at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum’at dengan Shalat Dzuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A’lam Bish-Showab
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum’at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum’at dengan Shalat Dzuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A’lam Bish-Showab
Post a Comment