Assalamu’alaikum wr. Wb
Buya saya mau bertanya, di bulan puasa ini saking semangatnya orang
bertadarus tidak sedikit mereka yang bertadarus dengan aplikasi
Al-Qur’an yang ada di ponsel. Sedangkan ponsel kadang dibawa ke toilet.
Bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi / toilet?
nah bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi
Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi / toilet? Terima kasih atas
jawabannya.
Wa ‘Alaikumussalam wr wb.
Hukum membawa mushaf Al Quran ke dalam kamar mandi adalah makruh.
Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai
haram. Dan juga sebagai seorang muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal
yang demikian. Dan akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat,
misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak
maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi
untuk bisa dijaga. Dan HP atau apapun ( tidak harus mushaf ) yang ada
nama-nama Allah, atau kalimat Al quran maka itu makruh untuk dibawa ke
kamar mandi. Dan hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang
saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Quran atau nama-nama Allah.
Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu
menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk
aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh
dan tidak haram. Wallahu a’lam bisshowab
Post a Comment